Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 36 Tahun 2023

Tata Cara Perhitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai tata cara pembagian, penyaluran, penggunaan, pelaporan dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa di Kabaten Lombok Tengah tahun anggaran 2024. ADD yang diperhitungkan terdiri dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM), Alokasi Dana Desa Kinerja (ADDK), dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP), dengan total pagu ADD keselurah sebesar Rp131.384.110.800 yang dialokasikan kepada 142 desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
14 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2023
Tanggal Berlaku
14 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (36): 17 hlm
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan