Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2024

Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Jenjang Jabatan; 3.Mekanisme Kerja; 4.Proses Bisnis; 5.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 13
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pasal 28 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya; Pasal 16 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya; Pasal 21 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 44 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palangka Raya; Pasal 22 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kata Palangka Raya; Pasal 14 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya; Pasal 16 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Palangka Raya; Pasal 14 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya; Pasal 14 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya; Pasal 22 Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya; Pasal 16 Peraturan Wali Kata Palangka Raya Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kata Palangka Raya; Pasal 11 Peraturan Wali Kata Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kata Palangka Raya; Pasal 12 Peraturan Wali Kata Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kata Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kata Palangka Raya Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kata Palangka Raya; Pasal 13 Peraturan Wali Kata Palangka Raya Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya; Pasal 12 Peraturan Wali Kata Palangka Raya Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kata Palangka Raya; Pasal 21 Peraturan Wali Kata Palangka Raya Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kata Palangka Raya; Pasal 21 Peraturan Wali Kata Palangka Raya Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kata Palangka Raya; Pasal 14 Peraturan Wali Kata Palangka Raya Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kata Palangka Raya.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan