Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 Nomor 35) sebagaimana telahdiubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir : 1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024 Nomor 6); 2. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024 Nomor 9); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan Lampiran 1I Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan Lampiran V Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat