Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 17 (tujuh belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Kewajiban Bumd Menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; Pemilik Modal Atau Pemegang Saham; Dewan Pengawas Atau Dewan Komisaris; Direksi ; Auditor Eksternal; Pengelolaan Informasi; Keselamatan, Kesempatan, Kesetaraan Kerja, Dan Pelestarian Lingkungan; Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders); Etika Berusaha, Anti Korupsi Dan Donasi; Program Pengenalan Bumd; Pengukuran Terhadap Penerapan Gcg; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat