Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Dinas dalam menyusun penjadwalan retensi arsip urusan kearsipan Pemerintah Daerah. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Dinas dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang efesien, efektif, mudah dan lancar dalam pelaksanaan kegiatan penyelamatan arsip yang bernilai statis pada Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun Jadwal Retensi Arsip.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
26 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.03
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan