Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Dinas dalam menyusun penjadwalan retensi arsip urusan kearsipan Pemerintah Daerah. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Dinas dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang efesien, efektif, mudah dan lancar dalam pelaksanaan kegiatan penyelamatan arsip yang bernilai statis pada Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun Jadwal Retensi Arsip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat