Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Kewenangan Pemerintah Daerah; 3.Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; 4.Pengawasan, Penertiban, dan Pembinaan; 5.Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; 6.Partisipasi Masyarakat; 7.Koordinasi dan Kerja Sama; 8.Jaminan Resiko dan Insentif; 9.Penguatan Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja; 10.Pelaporan, Pembinaan, Penghargaan; 11.Ketentuan Penyidikan; 12.Sanksi Administratif; 13.Sanksi Pidana; 14.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
13 September 2024
Tanggal Pengundangan
13 September 2024
Tanggal Berlaku
13 September 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 5, TLD No. 5
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Kota Palangka Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan