1.Ketentuan Umum; 2.Kewenangan Pemerintah Daerah; 3.Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; 4.Pengawasan, Penertiban, dan Pembinaan; 5.Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; 6.Partisipasi Masyarakat; 7.Koordinasi dan Kerja Sama; 8.Jaminan Resiko dan Insentif; 9.Penguatan Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja; 10.Pelaporan, Pembinaan, Penghargaan; 11.Ketentuan Penyidikan; 12.Sanksi Administratif; 13.Sanksi Pidana; 14.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat