Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pada APBD Tahun Anggaran 2024 semula Pendapatan Daerah berjumlah Rp.1.489.253.594.771,00 (Satu triliun empat ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus sembian puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah adanya perubahan bertambah sebesar Rp.361.682.290.307,00 (tiga ratus enam puluh satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah). Sehingga menjadi sebesar Rp. 1.850.935.885.078,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
19 September 2024
Tanggal Pengundangan
19 September 2024
Tanggal Berlaku
19 September 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 5, TLD No. 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan