Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2024

Pelaksanaan Pelayanan Publik Melalui Program Bujang Kampung (Bupati Kerja Dan Ngantor Di Kampung)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 11 (sebelas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pelayanan; Pembiayaan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik Melalui Program Bujang Kampung (Bupati Kerja Dan Ngantor Di Kampung)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
06 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2024
Tanggal Berlaku
06 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.6
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan