Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 19 (sembilan belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Kriteria Masjid Paripurna; Badan Pengelola; Sekretariat; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat