Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2024

Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Penetapan Capaian Kinerja; Besaran Insentif Pemungutan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan