Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. Ketenfuan Lokasi Kawasan Perumahan; b. Ketentuan Teknis Rencana Tapak (Site Plan) Kawasan Perumahan; c. Ketentuan Teknis Perencanaan Bangunan Perumahan; d. Ketentuan Teknis Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan; e. Persyaratan Perencana dan Pengembang Kawasan Perumahan; f. Tata. Cara Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) Kawasal Perumahan; dan g. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat