1.Ketentuan Umum; 2.Dasar penghapusan Piutang; 3.Penatausahaan; 4.Kedaluwarsa; 5.Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; 6.Ketentuan Lain-Lain; 7.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat