Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini: a. Perencanaan Pengelolaan Pohon; b. Penanaman dan pemeliharaan Pohon; c. Perlindungan Pohon; d. Pemanfaatan Pohon; e. Penelitian dan pengembangan Pohon; f. Peran serta masyarakat; g. Pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan h. Sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat