Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. perencanaan, b. penyelenggaraan, c. jenis imunisasi, d. pelaksanaan pelayanan; e. peran PD, lintas sektor dan masyarakat, f. pencatatan dan pelaporan, g. pemantauan dan evaluasi, dan h. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat