Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk: a. mengatur pelaksanaan aplikasi sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat; dan b. mengelola aplikasi sistem pelayanan administrasi kependudukan. Peraturan WaIi Kota ini bertujuan untuk: a. mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan pengembangan aplikasi sistem pelayanan administrasi kependudukan; dan b. mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat