Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 20 Tahun 2024

Sistem Pelayanan Kependudukan Secara Daring Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk: a. mengatur pelaksanaan aplikasi sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat; dan b. mengelola aplikasi sistem pelayanan administrasi kependudukan. Peraturan WaIi Kota ini bertujuan untuk: a. mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan pengembangan aplikasi sistem pelayanan administrasi kependudukan; dan b. mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sistem Pelayanan Kependudukan Secara Daring Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
12 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2024
Tanggal Berlaku
12 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2024 Nomor 20
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan