Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, meliputi: a. risiko rendah; b. risiko menengah rendah; c. risiko menengah tinggi; dan d. risiko tinggi. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. perindustrian; f. perdagangan; g. pekerjaan umum dan perumahan raIryat; h. transportasi; i. kesehatan, obat dan makanan; j. pendidikan dan kebudayaan; k. pariwisata; t. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan m. ketenagakerjaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat