Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 2.148.166.099.483,00 (dua triliun seratus empat puluh delapan milyar seratus enam puluh enam juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat