Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Pasca Sarjana Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Pascasarjana Berprestasi asal Daerah yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan memiliki Nota Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah. Tujuan pemberian Beasiswa adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas bagi sumberdaya manusia di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Pasca Sarjana Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
01 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2024
Tanggal Berlaku
01 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan