Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Pascasarjana Berprestasi asal Daerah yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan memiliki Nota Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah. Tujuan pemberian Beasiswa adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas bagi sumberdaya manusia di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat