Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 5): 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah 3. Lampiran IV dan Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat