Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Wilayah Pemungutan 7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran 8. Sanksi Administratif 9. Penagihan 10. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa 11. Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Dalam Hal-hal Tertentu atas Pokok Retribusi 12. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi 13. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 14. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 15. Insentif Pemungutan 16. Ketentuan Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat