Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 69 Tahun 2017

Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab Dan 32 (tiga puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kepesertaan Dan Jaminan; Tata Cara Pendaftaran; Besaran Dan Tata Cara Pembayaran Iuran; Sanksi Administratif; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Program Kerja Dan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2017
Tanggal Berlaku
10 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.69
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perbup Kab. Siak No. 126 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Siak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan