Dalam Peraturan Ini Berisi 18 (delapan belas) Bab Dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Standar Penyelenggaraan; Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran; Penamaan Dan Penomoran; Masa Berlaku Perizinan; Perubahan Penyelenggaraan PAUD; Evaluasi Dan Sistem Pelaporan; Gugus Tugas; Peran Serta Masyarakat; Penguatan Dan Pemberdayaan Mitra; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat