Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 118 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 18 (delapan belas) Bab Dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Standar Penyelenggaraan; Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran; Penamaan Dan Penomoran; Masa Berlaku Perizinan; Perubahan Penyelenggaraan PAUD; Evaluasi Dan Sistem Pelaporan; Gugus Tugas; Peran Serta Masyarakat; Penguatan Dan Pemberdayaan Mitra; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 118 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
14 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2023
Tanggal Berlaku
14 Desember 2023
Sumber
BD.2019/No.118
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan