Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab Dan 20 (dua puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penganggaran; Persyaratan Penerima, Jenis Subsidi Margin, Besaran Subsidi Margin Dan Agunan; Mekanisme Pemberian Subsidi Margin; Pelaporan Pertanggungjawaban; Monitoring Dan Evaluasi; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat