Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab Dan 13 (tiga belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Penggunaan; Penetapan Dan Pengalokasian; Penyaluran; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat