Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, yaitu: a. Penyelenggaraan Reklame; dan b. Penyelenggaraan Utilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat