ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Pringsewu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
i
t (6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Sosial
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6793);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6177);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
; !21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
25. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
26. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 754);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
30. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
31. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar
Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekeijaan Umum
dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
78 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Urusan Bencana
Daerah Kabupaten/Kota Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Urusan Kebakaran
Daerah Kabupaten/Kota Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1619);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar
Sub. Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 68);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1114);
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
40. Peraturan Menteri Dedam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1419);
43. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
45. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 1 Tahun 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 144);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2022 Nomor 167);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 Nomor
173);
49. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun
2023-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2022 Nomor 632);
- Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
|