Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024

Perhutanan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas Perhutanan Sosial adalah: a. asas manfaat; b. asas kelestarian dan keberlanjutan; c. asas keterpaduan; d. asas keadilan; e. asas kesetaraan; f. asas partisipatif; g. asas kolaboratif; h. asas keterbukaan; dan i. asas kearifan local. Maksud pembentukan Peraturan daerah ini adalah menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial yang adil, setara, inklusif, lestari dan berkelanjutan. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini mencakup: a. persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; b. pengelolaan Perhutanan Sosial; c. fasilitasi pengelolaan Perhutanan Sosial; d. percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial; e. hak, kewajiban dan larangan; f. sanksi administrasi; g. SIPS; h. pendanaan; dan i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Perhutanan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan