Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 181 Tahun 2019

Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghulu dan Perangkat Kampung dan Tunjangan Bapekam;

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 5 (lima) Bab Dan 10 (sepuluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghulu Dan Perangkat Kampung; Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 181 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghulu dan Perangkat Kampung dan Tunjangan Bapekam;
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
181
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.181
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perbup Kab. Siak No. 109 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 181 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghulu dan Perangkat Kampung dan Tunjangan Bapekam
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 202 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghulu Dan Perangkat Kampung Dan Tunjangan BAPEKAM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan