Dalam Peraturan Ini Berisi 5 (lima) Bab Dan 10 (sepuluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghulu Dan Perangkat Kampung; Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat