Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab Dan 12 (dua belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Peserta dan Kepesertaan; Iuaran dan Pendanaan; Pelaksanaan Pemberi Jaminan Kesehatan; Monitoring Evaluasi; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat