Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 6 (enam) pasal terdiri dari: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan dan Kebiajkan Pelayanan; dan Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat