Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 8 (delapan) pasal terdiri dari: Ketentuan Umum; Sistematika; Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat