Dalam perbup ini diatur mengenai tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus, dimana terdiri dari Ketentuan Umum (Bab I), Tata Cara Pembayaran/Penyetoran (Bab II), Tata Cara Pengembalian Lebih Bayar dan Penyetoran Kurang Bayar (Bab III), Ketentuan Peralihan (Bab IV), dan Penutup (Bab V).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat