dalam perda ini diatur tentang ketentuan umum; objek, subjek dan wajib retribusi; tata cara perhitungan dan penetapan retribusi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat