Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b dan huruf c, ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) huruf a, ayat (11) huruf a dan huruf b, diubah dan ditambahkan ayat (13), ayat (14), ayat (15) dan ayat (16).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
03 April 2024
Tanggal Pengundangan
03 April 2024
Tanggal Berlaku
03 April 2024
Sumber
BD.2024/No.513
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
    Perubahan Kelima

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan