ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Keija Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
pada tanggal 14 bulan Oktober Tahun 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301); 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 185, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4932); -6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020tentang Cipta Keija (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang , Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikNomor 6573);8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KebijakanKeuangan Negara dan Stabilitas Sistem KeuanganUntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Deasese2019 (COV7D-I9) dan/atau Dalam RangkaMenghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Sosial dan/atau Stabilitas SistemKeuangan Menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6516);9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah ' Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan.Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 210, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang TSISTEM Informasi Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4576) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik. , Indonesia Nomor 5155); _ . . . '13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4738);14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentangPendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4829);15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)sebagaimana telah diubah dengan .PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6793);16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6177);17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentangHibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5272); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5533) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan.Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 106, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6057)22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);23. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 248, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322);25. Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);26. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang- Standar Harga Satuan Regional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 522012 tentang Pedoman Pengelolaan InvestasiPemerintah Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 754);Tahun28. Peraturan Menteri Dalam - Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 547);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun2017 tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah Serta Pelaksanaan dan PertanggungjawabanDana Operasional (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);30. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di DaerahProvinsi dan Kabupaten/Kota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);-T 31. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar ‘Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekeijaan Umumdan Perumahan Rakyat (Berita Negaira RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1891);32. Peraturein Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran -Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahdan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran danLaporan Pertanggungjawaban Penggunaan BantuanKeuangan Partai Politik (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 78 Tahun 2020 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1777); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar padaStandar Pelayanan Minimal Bidang Urusan BencanaDaerah Kabupaten/Kota Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541);:35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada .Standar Pelayanan Minimal Bidang UrusanKebakaran Daerah Kabupaten/Kota Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor .1619);36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan DasarSub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum diProvinsi dan Kabupaten/Kota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu PelayananDasar Pada Standar Pelayanan Minimal BidangKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 68);38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1114);39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1447);40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2020 tentang Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 249); 41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 1781);42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 1419);43. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang StandarTeknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun2022 tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 972);45._Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi danInventarisasi , Pemutakhiran Klasifikasi, Kodeflkasidan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah . Kabupaten - Pringsewu” sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2020(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020Nomor 144); . 47. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1Tahun 2022 tentang Pokok-pokok . PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenPringsewu Tahun 2022 Nomor 167);
- Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
|