Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 41 Tahun 2022

Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai indikator kinerja utama (IKU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, yang merupakan acuan ukuran kinerja untuk penyusunan perencanaan jangka menengah, penyusunan perencanaan tahunan dan anggaran, penyusunan dokumen penetapan kinerja, pengukuran kinerja, penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja, evaluasi instansi pemerintah, dan pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 41 Tahun 2022 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
29 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2022
Tanggal Berlaku
30 Juli 2022
Sumber
BD 2022 (364): 49 hlm
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan