Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2O22 tentang Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan pada Pasal 1 terkait Ketentuam Umum, Pasal 27 terkait Dokumen Kependudukan, dan Pasal 38A terkait Layanan Siap Lapor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat