Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 30 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Iombok Utara Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2O22 tentang Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan pada Pasal 1 terkait Ketentuam Umum, Pasal 27 terkait Dokumen Kependudukan, dan Pasal 38A terkait Layanan Siap Lapor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Iombok Utara Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2024
Sumber
BD 2024 (30) : 6 hlm
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2O22 tentang Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan