Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 46 Tahun 2023

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Lampung Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
20 September 2023
Tanggal Pengundangan
20 September 2023
Tanggal Berlaku
20 September 2023
Sumber
Berita daerah
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lampung Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan