Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 42 Tahun 2023

Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
Berita daerah
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan