Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, dan Pekerja Rentan. Ruang lingkup peserta program yang diatur meliputi: a. Kepala Desa; b. Perangkat Desa; c. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; d. Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan; e. Anggota Lembaga Adat Desa/Kelurahan; f. Organ Badan U saha Milik Desa; dan g. Pekerja Rentan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat