Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 36 Tahun 2022

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2022-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai road map reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2022-2026, yang bertujuan memeberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah agar berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Sistematika roadmap terdiri dari pendahuluan, gambaran birokrasi pemerintah daerah, agenda reformasi birokrasi pemerintah daerah, moitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 36 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2022-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
25 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Tanggal Berlaku
27 Mei 2022
Sumber
BD 2022 (358): 89 hlm
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan