Kesehatan;Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Balangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan maka pemerintah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional;bahwa agar dana kapitasi JKN dan dana pelayanan kesehatan yang diterima Pemberi Pelayanan Kesehatan sesuai pemanfaatannya perlu menetapkan pengelolaan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Balangan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemberi Pelayanan Kesehatan;Jenis Pelayanan;Prosedur Pelayanan Kesehatan;Mekanisme Keuangan;Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN:Jasa Pelayanan Kesehatan;Administrasi Pertanggungjawaban;Penganggaran;Pelaksanaan Dan Penatausahaan;Pertanggungjawaban;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|