Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2015

Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemberi Pelayanan Kesehatan;Jenis Pelayanan;Prosedur Pelayanan Kesehatan;Mekanisme Keuangan;Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN:Jasa Pelayanan Kesehatan;Administrasi Pertanggungjawaban;Penganggaran;Pelaksanaan Dan Penatausahaan;Pertanggungjawaban;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
28 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.10
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan