Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemberi Pelayanan Kesehatan;Jenis Pelayanan;Prosedur Pelayanan Kesehatan;Mekanisme Keuangan;Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN:Jasa Pelayanan Kesehatan;Administrasi Pertanggungjawaban;Penganggaran;Pelaksanaan Dan Penatausahaan;Pertanggungjawaban;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat