Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengendalian Angkutan Penumpang Kendaraan Tidak Bermotor Untuk Daerah 3 (tiga) Gili Matra (Meno, Air dan Trawangan). Perubahan pada pAsal 4 terkait Jumlah batas angkutan kendaraan tidak bermotor yang tidak beroperasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat