Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Angkutan Penumpang Kendaraan Tidak Bermotor Untuk Daerah 3 (Tiga) Gili Matra (Meno, Air Dan Trawangan)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengendalian Angkutan Penumpang Kendaraan Tidak Bermotor Untuk Daerah 3 (tiga) Gili Matra (Meno, Air dan Trawangan). Perubahan pada pAsal 4 terkait Jumlah batas angkutan kendaraan tidak bermotor yang tidak beroperasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Angkutan Penumpang Kendaraan Tidak Bermotor Untuk Daerah 3 (Tiga) Gili Matra (Meno, Air Dan Trawangan)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
21 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2024
Tanggal Berlaku
21 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (4) : 4 hlm
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengendalian Angkutan Penumpang Kendaraan Tidak Bermotor Untuk Daerah 3 (tiga) Gili Matra (Meno, Air dan Trawangan)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan