Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Barat Nomor 39 Tahun 2024

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Serta Zonasi Satuan Pendidikan Kabupaten Bangka Barat Tahun Pelajaran 2024/2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: Tata cara PPDB; pendataan ulang dan pemutakhiran data; biaya; pelaporan dan pengawasan; dan larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Barat Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Serta Zonasi Satuan Pendidikan Kabupaten Bangka Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
19 April 2024
Tanggal Pengundangan
19 April 2024
Tanggal Berlaku
19 April 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 Nomor 30 Seri E
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan