Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut Pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik meliputi seluruh pembangkit listrik. Subyek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, adalah penyedia tenaga listrik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat