PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;TATA CARA PENDAFTARAN NPWPD;TATA CARA PENERBITAN NPWPD;TATA CARA PENONAKTIFAN DAN/ATAU PENGHAPUSAN NPWPD;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat