PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PENERIMAAN DAERAH YANG BERASAL DARI KEUNTUNGAN BERSIH PERUSAHAAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TATA CARA PENGENAAN DAN PENGHITUNGAN;TATA CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN DAN SANKSI;TATA CARA PENGEMBALIAN LEBIH BAYAR DAN PENYETORAN KURANG BAYAR;KETENTUAN PERALIHAN;PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat