PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SECARA ONLINE,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SECARA ONLINE;SISTEM INFORMASI;MONITORING DAN EVALUASI;SANKSI ADMINISTRATIF;PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat