Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 32 Tahun 2024

PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR: 32 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 58 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Nomor 58) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Renja SKPD merupakan hasil Musrenbang Desa/ Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional serta evaluasi hasil kinerja Pembangunan yang dicapai pada tahun sebelumnya, fenomena yang ada isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah serta mempertimbangkan sinergitas antar sektor antar wilayah; Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR: 32 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan