Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 58 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Nomor 58) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Renja SKPD merupakan hasil Musrenbang Desa/ Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional serta evaluasi hasil kinerja Pembangunan yang dicapai pada tahun sebelumnya, fenomena yang ada isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah serta mempertimbangkan sinergitas antar sektor antar wilayah; Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat