Dengan nama Pajak Reklame dipungut Pajak kepada Pemilik, Pengusaha atas Penyelenggaraan Reklame. Objek Pajak Reklame ini meliputi : a. Reklame papan/ billboard/ vidiotron/ megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat (stiker); d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame suara; h. Reklame film/ slide; i. Reklame peragaan; j. Reklame apung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat